Mukhamad Misbakhun inisiator angket bank Century minta Boediono, Wakil Presiden segera menentukan sikap terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal Bank Century.
Menurut Misbakhun, Boediono sudah disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 triliun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang pembacaan dakwaan atas Budi Mulya sendiri juga sudah dilaksanakan pada 6 Maret 2014 lalu di Pengadilan Tipikor. “Ini saatnya Boediono menentukan sikap,” kata dia.
Misbakhun mengatakan, selama ini reputasi KPK selalu benar dalam mendakwa seseorang terjerat korupsi. Karenanya, butuh jiwa kenegarawanan, dan keteladanan dari Boediono untuk segera mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan tindak kejahatan pidana korupsi dalam kasus Bank Century.
“Jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum,” ujarnya.
Apalagi jika masalah hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar yaitu Rp7,4 triliun.
Sementara itu, Yopie Hidayat juru bicara Boediono mengatakan, penyebutan nama Boediono yang saat itu menjadi gubernur Bank Indonesia dalam surat dakwaan, bukan hal yang istimewa. Penyebutan tersebut juga tidak berarti Boediono melakukan perbuatan melanggar hukum.(faz/fik)
NOW ON AIR SSFM 100
