
Bea Cukai: Kawasan Berikat Beri Kontribusi Rp1.114,64 Triliun ke Ekspor Nasional
Kamis, 7 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Naiknya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sudah dipastikan dan akan berlaku mulai bulan depan, April 2014.
Kenaikan ini berlaku untuk mobil bermesin bensin 3.000cc ke atas, mobil bermesin diesel 2.500cc ke atas dan sepeda motor 500cc ke atas.
Jika merujuk pada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 itu, kendaraan mewah apa sajakah yang beredar di Indonesia?
Berikut beberapa daftar mobil mewah yang terkena dampak kenaikan PPnBM :
– Lexus
– Toyota Alphard
– Ferarri
– Lamborghini
– Porsche
– Bentley
– Rolls-Royce
– BMW
– Mercedes-Benz
– Jaguar
{jpg*10}
(berbagai/nia/rst)