Sabtu, 28 Juni 2025

Pembelian BBM Bersubsidi Dengan Jeriken di Lumajang Dibatasi

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU bagi masyarakat petani, nelayan, IKM atau UMKM masih dirumuskan. Artinya, berapa jumlah pembelian yang ditolerir untuk kebutuhan-kebutuhan ini, masih dibicarakan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) terkait.

Drs Slamet Spriyono, Msi Asisten Ekbang Pemkab Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (7/8/2014) mengatakan untuk selanjutnya setelah besaran pembelian yang diperbolehkan telah ditetapkan sebagai standarisasi maka SKPD yang bersangkutan yang nantinya memiliki kewenangan wajib untuk merekomendasikan pembatasannya.

“Jadi tidak ada kelonggaran pembelian di luar kontrol. Kaitannya dengan keterbatasan BBM yang ada. Itu kontrol satu-satunya yang bisa dilakukan pemerintah daerah,” paparnya.

Metode pembatasannya, akan dilakukan dengan menerbitkan rekomendasi kepada masyarakat yang membutuhkan pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU. Dicontohkannya, untuk masyarakat petani yang membeli BBM untuk keperluan bahan bakar traktor atau penggilingan padi, maka rekomendasi akan dikeluarkan SKPD terkait, yakni Dinas Pertanian.

“Demikian pula untuk kebutuhan nelayan maka yang mengeluarkan rekomendasi adalah Kantor Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Untuk pemberlakuan pembatasan ini, Pemkab Lumajang sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SPBU di Lumajang untuk mendata berapa banyak pelanggannya yang membeli BBM menggunakan jeriken.

“SPBU kami minta segera melaporkannya. Saat ini sebagian laporan sudah masuk dan sebagian lagi belum. Selanjutnya, kami akan membuat edaran sekaligus standarisasi batasan pembelian yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi over buying yang rawan terjadi penimbunan. Padahal saat ini kuota subsidi BBM nasional sudah menipis. Sehingga harus ada kontrol penjualan BBM agar tidak semakin membebani keuangan negara untuk subsidinya,” ungkap Slamet Supriyono.

Kontrol lainnya, lanjut dia, Pertamina juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU agar tidak melakukan penjualan BBM disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Artinya, SPBU harus tahu berapa banyak kebutuhan BBM yang harus distok, sehingga tidak melebihi kuota saat meminta DO yang rawan terjadi penimbunan juga.

“Saya minta kepada Pertamina untuk melakukan kontrol terhadap SPBU agar jangan sampai lepas kontrol. Sehingga pihak SPBU kebudian leluasa melakukan DO dan penjualan tanpa pengawasan. Kalau hal itu terjadi, maka upaya pembatasan ini akan percuma saja dan beban berat tetap pada keuangan negara nantinya,” urainya.

Pembatasan ini, kata dia, sesuai dengan aturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang pedoman penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu. Kemudian dipertegas melalui PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual beli eceran dan konsumen bahan bakar jenis minyak.

“Kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pertamina dan SPBU untuk menemukan formulasi dan bentuk-bentuk untuk mengantisipasi. Penjualan BBM dengan jerigen secara los itu, tentu akan kita bicarakan lagi setelah ditetapkan standarisasinya. Terutama, bagaimana pengawasannya dan semua pihak akan kita undang. Termasuk juga, kita akan membuat maping, berapa banyak konsumen BBM jeriken, maping wilayahnya dan sebagainya,” tukasnya.

Hal ini dilakukan, tegas Slamet Supriyono, agar jangan sampai SPBU bermain. Yang dikhawatirkan karena pengelola SPBU itu kan pedagang juga. Artinya, jika stok bisa habis hari ini, kenapa harus menambah stok sampai 5 hari lagi? “Jangan sampai ada semacam itu. Kuncinya pada Pertamina. Jika tidak ada kontrol itu kan bisa terjadi itu kan? Apalagi pelanggan di pasar banyak keinginannya,” pungkas dia. (her/dwi)

Teks Foto :
– Potret SPBU di Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
30o
Kurs