Senin, 1 Desember 2025

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Ilegal Logging di Pasuruan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Teks Foto: - Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim saat menginterogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus dua pelaku penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan Ruang RPH Jatirejo, BKPH Mantingan, KPH Pasuruan Jawa Timur. Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Lukman (41) dan Suwandi (28) warga Dusun Geru, Desa Jatidukuh, Gondang, Mojokerto.

Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, terungkapnya kasus ilegal loging ini berawal dari informasi masyarakat, di kawasan hutan Jatirejo sering terjadi penebangan liar. Pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyilidikan.

“Saat anggota melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata benar terjadi penebangan liar, dan anggota juga menangkap kedua tersangka saat membawa kayu hasil tebangan,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).

Dia menambahkan, saat penangkapan kedua tersangka, anggota mengamankan sebuah truk dengan nopol W 8403 X, yang bermuatan 160 batang kayu pinus dan mahoni, dan satu lembar Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) bukan untuk peruntukannya, yang didapat dari desa setempat.

“Tersangka mengaku dia ditawari oleh sesorang untuk membeli kayu tersebut, dengan harga Rp 11 juta. Namun kami tidak percaya begitu saja, karena tersangka Lukman juga yang menyuruh orang untuk melakukan penebangan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, kata Awi, tersangka mengaku kayu yang dibawa akan dikirim ke kawasan Trawas, Pasuruan untuk bahan Palet. Ratusan batang kayu Pinus dan Mahoni tersebut dibeli seharga Rp 11 juta. Tersangka Lukman merupakan residivis, dimana sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus yang sama.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dan telah mengantongi identitas penerima kiriman kayu ini,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 12 huruf d, e, k, dan l UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (wak/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
30o
Kurs