Pemerintah China menangkap 52 warga negara Singapura di Daerah Otonom Guangxi, terkait dugaan penipuan skema piramida.
Skema piramida adalah model penipuan yang keuntungannya berasal dari perekrutan anggota baru yang menyetorkan uang ke anggota lama, bukan dari penjualan produk atau jasa nyata.
“China menangani kasus-kasus yang melibatkan aktivitas ilegal atau kriminal oleh warga negara asing di wilayah Tiongkok sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa hak-hak hukum mereka sepenuhnya dilindungi,” kata Guo Jiakun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, dalam konferensi pers di Beijing yang dikutip Antara, Jumat (4/9/2026).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura bersama Kepolisian Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihak berwenang China menangkap dan menahan 52 warga Singapura di Guangxi, sebagai hasil operasi penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan skema piramida dan pelanggaran terkait. Investigasi oleh pihak berwenang China masih berlangsung.
Kepolisian Singapura telah menghubungi pihak berwenang China untuk mencari informasi lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Singapura juga disebut telah menjalin komunikasi dengan otoritas China melalui Kedutaan Besar Singapura di Beijing dan Konsulat Jenderal Singapura di Guangzhou.
Pemerintah Singapura menyatakan tidak campur tangan dalam sistem peradilan China, tetapi berharap pemerintah China juga menghormati hukum dan proses hukum di Singapura.
Warga Singapura yang bepergian atau tinggal di luar negeri diingatkan agar tunduk pada hukum negara tempat mereka berada, serta berhati-hati ketika diundang berpartisipasi dalam skema yang melibatkan perekrutan peserta atau pembayaran di muka dalam jumlah besar, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

