Kamis, 25 Desember 2025

MA Boleh Pulang, Kapolri Ingatkan Pengguna Media Sosial Berhati-Hati

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Muhammad Arsyad (MA) tersangka penghinaan terhadap Jokowi Presiden RI pada masa kampanye pilpres yang lalu, ditangguhkan penahanannya, Senin (3/11/2014).

Tukang kipas sate warga Ciracas, Keramat Jati, Jakarta Timur sempat mendekam di kamar tahanan Polda Metro Jaya hampir seminggu.

Arsyad ditangguhkan penahanannya setelah Jokowi, memaafkan kesalahannya melalui orang tua Arsyad yang menemui presiden di Istana Negara, Sabtu (1/11/2014).

Jendral Polisi Sutarman Kapolri mengingatkan, pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan pesan.

“Media sosial jangan dipergunakan untuk melampiaskan kebencian, fitnah dan mencaci maki seseorang. Kejadian yang menimpa Muhammad Arsyad dan kasus lain di Yogyakarta harus menjadi pelajaran,” kata Kapolri.

Kapolri juga sempat memberi pesan bahwa pengguna media sosial harus berjiwa kesatria, menggunakan nama dan identitas yang benar, jangan yang abal abal.

Soal proses hukum Arsyad, lanjutnya, tetap diproses sesuai hukum pidana, keputusan akhir terserah Majelis Hakim.

“Untuk sementara ini, Arsyad dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” jelansnya.

Setelah menghirup udara bebas di luar kamar tahanan Polda Metro Jaya, Arsyad mengakui bersalah dan minta maaf kepada presiden dan seluruh rakyat Indonesia

Arsyad disambut dengan tangis kedua orang tua dan keluarga, serta warga sekitar saat datang ke rumahnya.

Sebelumnya, Arsyad gambar porno yang membuatnya ditangkap polisi diperoleh dari temannya kemudian disebarluaskan melalu Facebook.(jos/ono/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
32o
Kurs