Pemerintah Kora (Pemkot) Surabaya akan menaikkan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom, kendaraan roda dua Rp5.000 dan roda empat Rp10.000.
Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, kenaikan tarif itu mengacu Perda 7 Tahun 2023 karena Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata.
“Kami mendapat informasi dari Disbudporapar legalitas Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata maka kami memakai Perda 7 Tahun 2023 sebagai dasar,” katanya di Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026).
“Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa,” ungkapnya lagi.
Namun soal rencana kenaikan tarif retribusi parkir di Jalan Tanjung Anom itu akan disosialisasikan dulu ke para pemilik toko.
“Iya mungkin seminggu lagi,” katanya.

Sedangkan per pukul 15.00 hari ini, ruas Jalan Tanjung Anom diterapkan parkir dengan loket resmi dijaga dinas perhubungan. Tarifnya roda dua Rp2.000, dan roda empat Rp5.000.
“Ini memakai barcode, kartu tol, ataupun apa kita pakai sini atau pembayarannya non tunai. Nantinya kalau terkumpul itu baru nanti kami bagi 60-40 persen. Para jukir ini menginginkan 2 minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan. Untuk warga Tanjung Anom sejumlah 500 nantinya kami akan berikan ID card. Sehingga nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk, silakan menunjukkan ini supaya free. Ini pembayarannya gratis,” bebernya.
Ke depan, parkir dengan gate ini akan diterapkan di Taman Bungkul dan sejumlah ruas jalan lain.
“Cuma nantinya kami tetap berproses. Maksud berproses adalah kami akan memanggil jukir-jukir di salah satu kawasan itu untuk mau. Nanti ini adalah pilot project atau percontohan,” bebernya.(lta/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

