Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP divonis pidana dua tahun penjara terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum PPP divonis pidana dua tahun penjara terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.