Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan syarat deposit keamanan hingga 250.000 dolar AS atau sekitar Rp4,46 miliar bagi calon imigran tertentu yang mengajukan visa ke Negeri Paman Sam.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program uji coba yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Berdasarkan laporan Washington Free Beacon yang mengutip sumber di Departemen Luar Negeri AS, besaran deposit berkisar antara 100.000 dolar AS hingga 250.000 dolar AS atau sekitar Rp1,78 miliar hingga Rp4,46 miliar.
Pemerintah AS menyatakan deposit itu bertujuan memastikan pemohon visa memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di Amerika Serikat tanpa bergantung pada program bantuan yang dibiayai dari pajak masyarakat.
Antara Kamis (6/8/2026) melansir, program ini akan dijalankan oleh Departemen Luar Negeri AS bersama Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS).
Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi kelompok calon imigran tertentu dari Republik Dominika. Pemerintah AS membuka kemungkinan memperluas penerapan syarat deposit tersebut kepada pemohon visa dari negara lain setelah masa uji coba dievaluasi.

NOW ON AIR SSFM 100

