Sabtu, 20 Desember 2025

Inilah Usulan UMK Surabaya Versi Buruh dan Pengusaha

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Andi Peci (berdiri kanan) memprotes usulan UMK jalan tengah saat finalisasi pembahasan UMK di Rumah Dinas Walikota. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Finalisasi pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya yang digelar di Rumah Dinas Walikota Surabaya hingga siang ini, Kamis (13/11/2014) masih menemui jalan buntu.

Perwakilan pengusaha yang diwakili Apindo maupun perwakilan dari serikat pekerja hingga saat ini masih ngotot dengan angka hasil hitungan mereka masing-masing.

Rapat finalisasi pembahasan UMK sendiri dimulai sekitar pukul 9.00 WIB pagi dan didahului dengan pemaparan dari Dwi Purnomo Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

“Hingga rapat terakhir tadi malam baik Apindo maupun serikat pekerja masih memunculkan dua angka yang berbeda,” kata Dwi Purnomo.

Dari sisi pekerja, mengusulkan besaran UMK adalah Rp2.840.000. Usulan dari buruh ini dengan hitungan besaran KHL (standar hidup layak) sebesar Rp2.517.583,66; yang lantas ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen; lantas inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen; dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen yang menghasilkan angka Rp2.839.687; yang lantas dibulatkan menjadi Rp2.840.000.

Kemudian usulan Apindo UMK sebesar Rp2.206.000 dengan perhitungan besaran KHL sebesar Rp1.862.403,66 lantas ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen; lantas inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen; dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen yang menghasilkan angka Rp2.205.756; yang lantas dibulatkan menjadi Rp2.206.000.

Dengan adanya dua angka ini, disnaker mencoba mencari jalan tengah dengan mengusulkan UMK sebesar Rp2.588.000. Angka ini merupakan hitungan KHL yang diambil dari UMK berjalan yaitu Rp2,2 juta lantas ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan ditambah lagi 5 persen sebagai upaya untuk kesejahteraan buruh sehingga menghasilakn angka Rp2.587.689 yang lantas dibulatkan menjadi Rp2.588.000.

Tapi usulan jalan tengah ini langsung ditolak baik oleh perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha. Sementara itu hingga saat ini rapat masih berlangsung dan belum ada titik temu untuk memutuskan usulan UMK Kota Surabaya. (fik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
27o
Kurs