Rieke Oneng Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR menilai langkah Jawa Timur yang berani menaikkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari 20 persen dari UMK lama harus diikuti oleh provinsi lainnya.
“Ini patut diapresiasi dan provinsi lain juga harus berani menaikkan upah demi kesejahteraan pekerja,” kata Oneng, dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (21/11/2014).
Menurut Oneng, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Timur menunjukkan keberpihakannya kepada pekerja. Padahal nilai KHL hasil survei sebenarnya hanya Rp1,8 juta, tapi UMK untuk Kota Surabaya bisa diputus di angka Rp2.710.000.
Dengan angka ini, artinya UMK untuk Kota Surabaya naik 23 persen dibandingkan UMK sebelumnya yang hanya Rp2,2 juta.
Tak hanya Surabaya, UMK Gresik juga naik 23 persen menjadi Rp2.707.500; begitu juga Sidoarjo yang mencapai Rp2.705.000; lantas Kabupaten Pasuruan Rp2.700.000; dan Kabupaten Mojokerto yang naik mencapai 31 persen karena mencapai Rp2.695.000. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
