Rabu, 24 Desember 2025

Jatim Larang PNS Terima Parcel Natal dan Tahun Baru

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jawa Timur melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya menerima parcel atau bingkisan Natal dan tahun baru. Larangan ini berlaku bagi seluruh PNS tanpa memperhitungkan jabatan atau tingkatan.

“Larangan dari KPK sudah jelas. Parcel itu masuk gratifikasi bagi PNS, jadi kita larang. Tiap tahun pasti kita kirimkan edaran larangan ini,” kata Soekarwo, Jumat (19/12/2014).

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah perintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan kepada seluruh PNS yang ada.

PNS, menurut Soekarwo, juga tidak akan mendapatkan tunjangan natal dan tahun. “Jika ada bukti menerima parcel pasti akan diberi sanksi,” kata dia. (fik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
31o
Kurs