Rabu, 22 Juli 2026

Pemerintah Umumkan Peraturan Kendaraan Tenaga Listrik Akhir Juli

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan mengumumkan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait kendaraan bertenaga listrik.

“Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam ‘treatment’ atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana,” kata Sri Mulyani Menteri Keuangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (25/7/2019).

Menurut dia, peraturan terkait kendaraan bertenaga listrik diharapkan dapat terbit pada penghujung Juli 2019.

Peraturan itu, jelas Sri Mulyani, dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.

“Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor,” ujar Menkeu, seperti dilansir Antara.

Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia.

Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut. (ant/dwi)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
28o
Kurs