Rabu, 5 Agustus 2026

PT Nyonya Meneer Terancam Pailit

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan penundaan pembayaran utang terhadap kreditur yang menggugat ke Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak tercapai.

“Kalau PKPU-nya gagal bisa mengarah ke pailit,” kata Dwiarso Budi Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang, Senin (9/3/2015).

PT Nata Meridian Investara, pemasok tunggal perusahaan jamu PT Nyonya Meneer, mengajukan gugatan pembayaran utang sebesar Rp89 miliar.

Dwiarso mengatakan, sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dirinya masih menunggu laporan dari hakim pengawas.

Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.

Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang Selasa (10/3/2015).

Setelah itu, pihak PT Nyonya Meneer dan para krediturnya harus berunding selama 270 hari untuk mencari kesepakatan tentang pembayarakan kewajiban utang tersebut.

Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp89 miliar.

Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar. (ant/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
29o
Kurs