Kamis, 17 September 2026

Mendag: Produk Impor Tetap Bisa Masuk Jelang Pemberlakuan Wajib Halal Bulan Depan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso Menteri Perdagangan memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal, pada 18 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, sertifikasi halal bukan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Artinya, kewajiban itu tidak menjadi penghalang ketika barang memasuki Indonesia, tetapi harus dipenuhi ketika produk beredar di dalam negeri.

“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026) dikutip Antara.

Menurut Budi, pemerintah telah berkoordinasi terkait persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk impor. Ia menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses sertifikasi.

“Saya pikir di Pak Haikal (Kepala BPJH) banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
27o
Kurs