Minggu, 12 April 2026

Mantan Presiden Maladewa Dipenjara Atas Dakwaan Terorisme

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Pengadilan Pidana Maladewa menghukum Mohamed Nasheed, mantan presiden, dengan kurungan 13 tahun penjara atas dakwaan terorisme.

Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai Nasheed mengatakan, sidang yang berlansung kurang dari tiga pekan itu “terang-terangan dipolitisir” dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri.

Hamid Abdul Ghafoor, juru bicara MDP mengatakan, Nasheed berulang kali menolak pendampingan hukum dan hak untuk mengajukan banding.

Antara melansir, tim hukum Nasheed mengundurkan diri awal pekan ini, dan mengatakan pengadilan tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.

Nasheed terpilih menjadi presiden pada 2008. Februari 2012, ia digulingkan melalui kudeta, demikian Xinhua. (ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 12 April 2026
31o
Kurs