PT Garam (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) secara tertutup dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka mengembalikan 300 hektar aset perusahaan yang bermasalah. Usman Perdana Kusuma Direktur Utama PT Garam menjelaskan ini dilakukan oleh PT Garam sebagai upaya penyelamatan aset negara.
“Kami bekerjasama dengan kejaksaan tinggi untuk menyelesaikan masalah ini. Nota kesepahaman ini merupakan legal standing yang akan mendampingi kita untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum itu,” ujarnya di Kejaksaan Tinggi Jatim Jalan Achmad Yani Surabaya, Senin (13/4/2015).
Menurut Usman, 300 hektar aset PT Garam yang malah dikuasai oleh pihak lain itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Katanya, pihaknya sudah melakukan pendataan dan sudah disampaikan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Luas sekali, mulai dari Madura sampai luar Jawa yaitu Sumatera dan Kalimantan. Itu termasuk yang sudah menjadi rumah, tanah, dan lahan produktif,” katanya.
Masalah lahan ini, menurut Usman memberi efek terhadap laju importasi garam yang dikhawatirkan menjadi susah dibendung.
“Yang menjadi masalah adalah bagaimana untuk menekan atau menahan laju importasi garam sebesar dua juta ton. Sebabnya adalah masalah lahan, karena lahan tidak bisa kecil, karena investasi kita besar,” paparnya. (dop/ipg)
Teks Foto:
– Usman Perdana Kusuma Direktur Utama PT Garam.
Foto: Dodi suarasurabaya.net