Selasa, 30 April 2024

Sering Diperlakukan Kasar, Pramuniaga Cantik Nekat Tusuk Suaminya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP M Aldy Sulaiman KAsat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Maria (30) warga Jl. Pogot Lama, Kapas Madya, Surabaya nekat menusuk punggung suaminya karena tak kuasa menahan emosi. Pelaku mengaku sering dianiaya dan diselingkuhi oleh korban. Selain itu, yang membuat pelaku naik pitam ketika korban mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada pelaku yang isinya ancaman akan menghabisi keluarga pelaku.

”Saya sudah mentok, gak kuat lagi. Suami sering menganiaya saya, sudah empat kali. Dia juga mengaku sendiri kalau selingkuh,” kata Maria saat dintrogasi Polisi, Sabtu (2/5/2015) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Meski sudah menikah selama 3 tahun, dan dikaruniai 2 orang anak, Wanita cantik yang kesehariannya bekerja sebagai pramuniaga di Swalayan ini juga mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. “Saya sudah 8 bulan pisah ranjang. Suami kost di Jl. Teluk Aru, Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Plres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pelaku ditangkap di kost korban di Jl. Teluk Aru, Surabaya, setelah adanya laporan dari warga. Saat menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.

“Pelaku kami amankan setelah ada laporan dari warga. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan sudah di rawat di rumah sakit,” kata AKP Aldy kepada wartawan.

Dia menambahkan, menurut pengakuan pelaku, kejadian penusukan terjadi setelah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku datang ke kost korban, setelah mendapat SMS yang berisi ancaman dari korban. Pelaku membawa pisau dapur dari rumahnya.

“Pelaku mengaku dicekik oleh korban setelah cekcok. Lalu pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya, dan menusuk punggung suaminya,” kata Aldy.

Kasat menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus penusukan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/fik)

Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman KAsat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs