Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI mengharapkan agar Indonesia segera memiliki Undang-Undang (UU) Penjaminan. Karena keberadaan UU itu dianggap penting untuk memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tanah air.
Sikap FPG atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan itu disampaikan Mukhamad Misbakhun anggotanya pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (27/5/2015).
Menurutnya, selama ini pelaku UMKM kesulitan mengakses lembaga keuangan formal. Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM.
“Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan,” kata Dia.
Untuk melindungi pelaku UMKM, lanjutnya, diperlukan payung hukum kuat dalam bentuk RUU Penjaminan. Misbakhun kemudian mengungkapkan sejumlah hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan.
Yang pertama adalah agar pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi program-program pemerintah.
Kedua adalah pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin. “Perusahaan penjaminan/perusahaan penjaminan syariah itu harus tercatat di asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia,” ujarnya.
Yang ketiga adalah keharusan bagi lembaga penjamin menjadi anggota asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia. Keempat, profesi penyedia jasa bagi lembaga penjamin wajib mendapatkan sertifikasi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar pada Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima, perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) pada industri penjaminan.
Keenam, penyelesaian sengketa antara perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dengan penerima jaminan dan pihak terjamin dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau pengadilan.
Atas dasar itulah Misbakhun berharap adanya RUU Penjaminan sebagai payung hukum keberadaan UMKM akan benar-benar melindungi pelaku UMKM. “UMKM adalah aset besar perekonomian di Indonesia. Karenanya, mereka harus dilindungi melalui RUU Penjaminan,” tandas Misbakhun. (faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100

