Senin, 22 Juni 2026

Sadari Hak Cipta di Media Sosial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Tanpa sadar, orang pernah mengunggah karya milik orang lain seperti foto atau video tanpa mencantumkan pemilik atau pembuat karya tersebut.

“Sebenarnya saat kita posting sesuatu di ranah medsos, yang milik semua orang adalah hak untuk melihatnya,” kata Dennis Adhiswara pegiat industri kreatif kepada Antara, Kamis (25/6/2015).

Aktor dan sutradara ini menjelaskan hak milik dari apa yang terkandung dalam konten tersebut, baik berupa suara, gambar maupun video, itu tetap milik pembuatnya.

“Kecuali yang buat ngomong dengan penuh kesadaran, `ini boleh dipakai ulang`, itu baru milik publik,” tambah Dennis yang pernah bermain dalam “Ada Apa Dengan Cinta” ini.

Mengunggah ulang video milik orang lain tanpa mencantumkan siapa pembuatnya menurut Dennis, merupakan pembajakan.

Menggunakan karya bajakan lanjut dia, selain merugikan pembuatnya, juga akan berdampak pada industri kreatif.

Ia sadar memberi edukasi tentang hak karya intelektual merupakan proses yang berkelanjutan, tidak bisa dalam kurun waktu setahun saja misalnya.(ant/iss/wak)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 22 Juni 2026
31o
Kurs