Dinas Sosial Kota Surabaya memeriksa izin panti asuhan di Kawasan Tandes usai pengasuhnya ditangkap polisi karena mencabuli penghuni remaja disabilitas selama 2 tahun.
Antiek Sugiharti Kepala Dinsos Kota Surabaya menyebut, pemanggilan pemilik atau pengurus panti itu dilakukan siang ini pukul 14.00 WIB.
“Untuk memastikan kalau di data kami (panti asuhan itu) memang tidak tercatat. Tetapi ada kekhawatiran itu adalah cabang atau ada mempunyai LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) di tempat lain kan. Kalau cabang kan izinnya hanya satu ya, sehingga kami perlu konfirmasi pada yang bersangkutan,” paparnya, Kamis (20/8/2026).
Antiek memastikan meski panti memiliki izin, akan tetap diberikan pembinaan dan sanksi atas tindakan pencabulan.
Sebagai evaluasi, ia menyebut seminggu lalu sudah menyurati kelurahan dan kecamatan untuk melaporkan LKS di wilayahnya.

NOW ON AIR SSFM 100

