Achmad Syafii Bupati Pamekasan, Jawa Timur memutuskan untuk mengirim surat klarifikasi kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat klarifikasi itu terkait kasus maraknya peredaran atribut PKI saat pelaksanaan karnaval dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, yang digelar Sabtu (15/8/2015).
“Surat ini akan kami kirim Senin (17/8/2015). Intinya kami ingin menyampaikan klarifikasi terkait kasus peredaran atribut PKI saat pelaksanaan karnaval di Pamekasan yang digelar Sabtu (15/8/2015),” kata Achmad Syafii dalam keterangan persnya di Pendopo Ronggosukowati Pemkab Pamekasan, Minggu (16/8/2015) seperti dilansir Antara.
Selain kepada Presiden RI, surat klarifikasi itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya dan Kejati Jatim.
Ia menjelaskan, inti surat yang akan dikirim itu berisi tentang klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa peredaran atribut PKI pada karnaval budaya yang digelar Pemkab Pamekasan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-70 Kemerdekaan RI tersebut.
Bupati dalam kesempatan itu menjelaskan, tidak ada unsur kesengajaan dari pihak panitia terkait peredaran atribut PKI yang kini banyak menuai protes dari berbagai kalangan itu.
Bupati yang saat menyampaikan keterangan pers didamping AKBP Sugeng Muntaha Kapolres Pamekasan, Letkol Arm Mawardi Dandim 0826, Toto Sucasto Kajari dan Bambang H Mulyono Ketua PN, menjelaskan, bahwa semua jenis kegiatan dalam pelaksanaan karnaval itu sudah berdasarkan perencanaan.
“Adanya atribut PKI, foto tokoh PKI dan lambang partai PKI dimaksudkan untuk menggambarkan kekejaman yang pernah dilakukan PKI di negeri ini,” katanya.
Berikut isi klarifikasi Bupati Pamekasan sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: 400/480/432.406/2015 tertanggal 16 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, serta pejabat tinggi negara lainnya.
1. Peserta kegiatan karnaval terdiri dari unsur siswa dan pegawai negeri lingkup Pemda serta unsur TNI (tidak ada dari unsur Umum).
2. Tema kegiatan karnaval telah ditentukan oleh panitia lomba, yaitu berkaitan dengan 10 tonggak sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dari zaman pra kemerdekaan sampai dengan sekarang, yang salah satu tema tersebut adalah pemberontakan G.30/S PKI.
3. Dalam mengambarkan peristiwa G.30/S PKI melalui penampilan teaterikal kisah pemberontakan G.30/S PKI dan kisah terbunuhnya para jenderal pahlawan revolusi dan pembungan beliau ke dalam sumur lubang buaya.
4. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat akan peristiwa pemberontakan G.30/S PKI, dan kegiatan ini dinilai oleh dewan juri, sehingga para peserta benar-benar tampil dengan semangat, seperti dalam film G.30/S PKI dengan adegan antara lain membawa lambang-lambang PKI, gambar/foto pahlawan revolusi, gembong PKI, kelompok Gerwani, termasuk di dalamnya penumpasan para gembong PKI.
5. Kegiatan ini dimaksud sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat akan bahaya laten PKI.
6. Adanya dua orang peserta yang membawa simbol PKI, sebagaimana yang dimuat dalam media sosial, tidaklah berdiri sendiri, namun merupakan satu rangkaian barisan yang menggambarkan perjalanan perjuangan yang dialami bangsa Indonesia. Dan untuk lebih jelasnya, kami sampaikan dengan format rekaman video pada sebagian kegiatan dimaksud.
7. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resot Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan baik kepada panitia maupun peserta karnaval, belum ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum dan unsur politis lainnya.
Demikian surat ini kami kirimkan sebagai Klarifikasi sekaligus pernyataan keyakinan kami, bahwa hal tersebut sama sekali tidak ada unsur provokasi, baik dari pihak panitia maupun peserta. (ant/dwi)