Jumat, 19 Desember 2025
Jelang Penetapan UMK 2016

Jatim Minta Pusat Rumuskan Standar Baku Kenaikan UMK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur minta pusat segera merumuskan standar baku prosentase kenaikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Standar baku prosentase ini diperlukan sehingga kenaikan UMK bisa terukur dan tidak memberatkan pengusaha serta bisa mensejahterakan buruh.

“Kita perlu rumusan baku dan ini hanya pemerintah pusat yang bisa mengeluarkannya,” kata Sukardo, Plt Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Jumat (21/8/2015).

Tanpa rumusan baku, gejolak penetapan UMK dipastikan akan terus terjadi sepanjang tahun. Padahal penetapan UMK adalah agenda tahunan.

Jika terjadi gejolak, maka tak hanya pengusaha dan buruh yang rugi, melainkan juga akan merusak tatanan sosial. Apalagi, jika gejolak mengakibatkan terjadinya kerusuhan massa.

“Tiga tahun terakhir, kenaikan UMK di Jatim khususnya ring satu sungguh luar biasa karena kenaikannya diatas 30 persen, ini tentu juga harus dikendalikan,” ujarnya.

Jangan sampai, kenaikan yang tak wajar menjadikan ketimpangan antar daerah. Sukardo mencontohkan, saat ini Kabupaten Mojokerto memiliki UMK yang hanya selisih Rp5 ribu dengan DKI Jakarta. Bahkan Kota Surabaya UMK-nya adalah yang tertinggi di Indonesia.

“Kabupaten Mojokerto masuk ring satu, jika dibandingkan dengan Kota Mojokerto, atau Jombang tentu jomplang,” ujarnya.

Dinasker berharap, daerah yang UMK-nya telah tinggi bisa ditahan dan dikendalikan sambil melakukan evaluasi daerah-daerah di luar ring satu yang UMK-nya masih rendah. “Kalaupun harus naik idealnya kenaikan 10 persen. Saat ini UMK kan sudah tinggi, saya kira naik 10 persen sudah bagus,” kata dia.

Sebagai ganti kenaikan yang hanya 10 persen, Disnaker akan menggelontorkan program-program pelatihan bagi buruh sehingga mereka tak hanya menggantungkan gaji dari pabrik. Pelatihan akan difokuskan untuk ekonomi kreatif.

Pinjaman modal juga akan disiapkan atas kerjasama antara Disnaker dengan Bank Jatim serta Bank UMKM. “Jadi nanti buruh itu tidak lagi bergantung pada perusahaan. Kalau perlu mereka bisa mandiri dan jadi pengusaha,” kata dia.

Dari data yang dimiliki Disnaker, kenaikan UMK yang teralalu tinggi menjadikan sebanyak 12 ribu buruh pada tahun 2014 terpaksa dirumahkan. Untuk tahun ini saja, jumlah buruh yang di rumahkan juga telah mencapai dua ribuan buruh. “Tidak menutup kemungkinan naik, karena beberapa perusahaan sudah melaporkan persiapan untuk PHK,” ujarnya.

Selain PHK, beberapa perusahaan juga memilih untuk memindahkan pabriknya ke daerah di luar ring satu. Bahkan ada beberapa dari mereka yang pindah ke luar Jawa Timur. (fik/dwi)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 19 Desember 2025
27o
Kurs