
Mengejar sisa waktu jelang penetapan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, komisioner KPU Kota Surabaya membagi tugas untuk verifikasi faktual berkas Paslon.
Mulai hari ini, Kamis (27/8/2015), KPU Kota Surabaya melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual beberapa berkas dua pasangan calon.
Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya mengatakan, diantara verifikasi berkas yang dilakukan adalah mengkroscek Ijazah Paslon, Rekomendasi asli DPP PAN, tanda tangan paslon di dua dokumen, yakni dokumen persetujuan pencalonan dan susunan di tim pemenangan.
“Yang berangkat verifikasi ke DPP PAN adalah Pak Robiyan Arifin dan Pak Nur Syamsi,” ujar Nurul kepada suarasurabaya.net Kamis (27/8/2015).
Menurut Nurul, verifikasi ini dilakukan sesuai arahan Panwas. Dan dilakukan dengan mendatangi langsung sumber penerbitan berkas para Paslon.
“KPU diminta memastikan keaslian rekom DPP PAN yang selama ini jadi polemik,” katanya.
Sementara itu Nurul mengaku, dia bertugas memverifikasi Ijazah paslon ke sejumlah sekolah dan Perguruan Tinggi.
Nurul yakin, dalam dua hari waktu yang tersisa hingga 29 Agustus lusa, KPU bisa menyelesaikan verifikasi faktual ini. “Isyaallah selesai. Semoga,” katanya.
Hasil verifikasi faktual ini nantinya, sebagai dasar hasil penelitian untuk bisa segara diambil kesimpulan, apakah kedua paslon baik Risma-Wisnu maupun Rasiyo-Abror dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada 30 Agustus mendatang. (din/rst)