Hingga saat ini ternyata baru empat kabupaten/kota di Jawa Timur yang telah menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Empat daerah ini bahkan juga telah mengirimkan usulan UMK untuk dibahas di tingkat dewan pengupahan provinsi.
“Memang baru empat daerah, tapi kami sudah kirimkan surat agar mereka mempercepat pembahasan sehingga segera bisa dibahas di tingkat dewan pengupahan provinsi,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, empat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan adalah Kabupaten Kediri dengan usulan UMK menjadi Rp1,320 juta atau naik sebesar 4,7 persen dibandingkan UMK saat ini Rp1,305 juta.
Selain itu juga Kota Probolinggo dengan usulan UMK sebesar Rp1,555 juta. Kabupaten Magetan juga telah menyelesaikan usulannya sebesar Rp1,465 juta, atau naik dibandingkan UMK tahun 2015 yang hanya Rp1,150 juta.
“Kabupaten Jember juga sudah menyelesaikan usulan UMK-nya yaitu Rp1,600 juta atau naik dibandingkan tahun lalu Rp1.460.500,” kata dia.
Menurut Sukardo, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur juga telah minta seluruh daerah menyelesaikan pembahasan UMK sehingga segera bisa dibahas di Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
“Sesuai jadwal, UMK tahun 2016 harus segera ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 22 November mendatang,” ujarnya.
Sukardo juga menjamin, pembahasan UMK 2016 tidak akan terpengaruh dengan polemik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Apalagi, RPP pengupahan hingga saat ini juga belum diundangkan sehingga belum bisa dijadikan patokan. (fik/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
