Mulai Rabu (2/12/2015) ini, KPU Kota Surabaya mulai mendistribusikan surat suara Pilwali Surabaya 2015 secara bertahap di masing-masing Kecamatan. Pendistribusian surat suara ini akan berlangsung selama tiga hari atau akan berakhir pada 4 Desember 2015 mendatang.
“Surat suara yang didistribusikan, jumlahnya sebanyak jumlah DPT plus 2,5 persen,” ujar Miftakul Ghufron, Komisoner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik.
Di hari pertama, surat suara didistribusikan ke 11 kecamatan, lalu di hari kedua dan ketiga, masing-masing ke 10 kecamatan. Dalam kegiatan ini, KPU Surabaya mendapat dukungan pengawalan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polres Tanjung Perak.
“Untuk kecamatan-kecamatan yang masuk wilayahnya Polrestabes Surabaya, pengawalan oleh Polrestabes. Sedangkan untuk kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pengawalan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Gufron.
Selain dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) di masing-masing kecamatan juga akan turut mengawasi penyerahan surat suara di lokasi.
“Kapolsek di masing-masing kecamatan akan turun langsung untuk memantau penyerahan. Selain itu petugas PPK, Panwascam, dan PPL akan ikut mengawasi dan memastikan jumlahnya tepat atau sesuai di masing-masing TPS,” kata Ghufron.
Dalam waktu tiga hari, surat suara diharapkan sudah bisa disebar ke 3.936 TPS. Setelah distribusi nantinya, posisi kertas suara ini berada dalam kotak suara yang digembok dan disegel.
Apabila dalam proses penghitungan tersebut dinyatakan ada yang kurang, maka PPK akan membuat berita acara penghitungan dan menyampaikan berapa kekurangannya ke KPU Kota Surabaya. “Kalau sudah disampaikan jumlah kekurangannya, akan segera kami ganti,” kata dia.(bid/dwi)