Senin, 20 Juli 2026

Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Jurnalis Usai Diduga Rendahkan Wartawan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hotman Paris Hutapea (tengah) Kuasa hukum Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2026). Foto: Antara

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta Hotman Paris Hutapea pengacara menghormati profesi jurnalis, setelah melontarkan kalimat “Lu punya otak, enggak?” saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) lalu.

Retno Pinasti Ketua Forum Pemred mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus kliennya, Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026) yang dikutip Antara.

Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari kerja wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut menjadi bagian dari kerja jurnalistik, termasuk penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi hukum.

Menurut Forum Pemred, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak sepatutnya digunakan dengan cara merendahkan profesi jurnalis.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Forum Pemred mengingatkan, kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Karena itu, Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing. Setiap pihak juga diminta mengedepankan kompetensi dan etika profesi dalam berinteraksi dengan wartawan.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat melontarkan pernyataan “Lu punya otak, enggak?” saat ditanya wartawan mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hotman juga melontarkan kalimat “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 20 Juli 2026
33o
Kurs