Senin, 11 November 2024

Korupsi Tambang Pasir Lumajang, Warga Tiongkok Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Lam Chong San, yang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi langsung dilakukan penahanan. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Lam Chong San, seorang warga keturunan Tiongkok, China, Rabu (23/12/2015).

Penahanan dilakukan, karena Direktur Utama PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) tersebut diduga korupsi tambang pasir, Lumajang.

Sebelum dilakukan penahanan, Lam Chong San menjalani pemeriksaan penyidik pukul 10.00 WIB, dan baru pukul 16.30 WIB ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya, dan dinyatakan sehat baru kemudian dilakukan penahanan.

Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum mengatakan, penahanan terhadap Chong San ini untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Tersangka ditahan di Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan, statusnya dititipkan. Karena, Kejaksaan Tinggi tidak mempunyai tahanan. Selain itu untuk mempermudah saat penyidik melakukan pengembangan penyidikan,” kata Romy Arizyanto, Rabu (23/12/2015).

Dia menjelaskan, tersangka Lam Chong San ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi pengurusan izin tambang pasir besir PT IMMS yang diperolehnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Izin itu diduga menyalahi prosedur. Sebab, izin tambang yang dimiliki PT IMMS, hanya mengajukan AMDAL, dan pertambangan di atas lahan milik perhutani. Tapi, pihak IMMS tetap memaksa melakukan tambang pasir.

Meski pihak perhutani tidak memberikan izin, dengan melakukan operasi pertambangan sejak tahun 2010 hingga 2014. “Dari pengolahan itu, negara dirugikan Rp80 miliar.

Secara terpisah, Abdul Salam penasihat hukum Lam Chong San mengakui ada pelanggaran pada proses izinnya. Ia meyakini kasus tersebut lebih tepat masuk pada gratifikasi, bukan korupsi. “Saat ini kami masih mempelajarinya dulu, karena saya baru mendapatkan kuasanya, untuk mendampinginya (Lam Chong San, red),” kata Abdul Salam.

Dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Melihat kodisinya yang saat ini sedang sakit dan sudah tua, kemungkinan kami akan ajukan penangguhan,” ujarnya. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 11 November 2024
27o
Kurs