Rabu, 22 Juli 2026

Sri Lanka Melarang Penjualan Rokok 500 Meter dari Sekolah

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sri Lanka berusaha melarang penjualan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah, kata Rajith Senaratne Menteri Kesehatan Sri Lanka pada Rabu (19/4/2017).

Menteri tersebut mengatakan di dalam satu pernyataan, sebagaimana diberitakan Xinhua –yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam, bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk tidak mendorong orang merokok.

Tindakan paling akhir pemerintah, katanya, ialah melarang penjualan rokok dan produk lain tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah Sri Lanka memasang gambar yang memperingatkan di kemasan rokok.

“Sekarang, generasi muda menghentikan kebiasaan mereka merokok. Namun, perusahaan tembakau tampaknya membidik anak sekolah untuk penjualan mereka. Ini harus dihentikan,” katanya.(ant/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
26o
Kurs