Rabu, 17 Desember 2025

Kembali Dipanggil KPK soal Kasus KTP Elektronik, Setnov Tak Hadir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (13/12/2017), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Setya Novanto (Setnov) Ketua DPR RI dijadwalkan menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2017), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik.

Tapi, Novanto yang akan diminta keterangannya atas tersangka Andi Agustinus, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Hani Tahaptari Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI mengatakan, Setya Novanto tidak bisa hadir sebagai saksi di KPK karena mengalami gangguan kesehatan sejak beberapa hari lalu.

Atas ketidakhadiran Novanto, Kesekjenan DPR RI sudah mengirim surat keterangan kepada KPK dan meminta waktu pemeriksaan Ketua DPR dijadwal ulang.

Sebelumnya, Selasa (13/12/2016) silam, Setya Novanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menyebut Setya Novanto punya peran penting dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik.

Selain Setya Novanto, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS; Khatibul Umam Wiranu anggota Fraksi Partai Demokrat; Mirwan Amir dan Jafar Hafsah mantan anggota DPR RI.

Sekadar diketahui, pekan ini KPK sudah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Mereka antara lain Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, dan Arief Wibowo dari PDI Perjuangan, Abdul Malik Haramain anggota Fraksi PKB, serta Marzuki Alie mantan Ketua DPR dari Partai Demokrat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari unsur swasta.

Dari pengembangan kasus KTP Elektronik, KPK menetapkan Miryam S Haryani anggota DPR dari Fraksi Hanura sebagai tersangka, karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Kemudian, penyidik menetapkan Markus Nari anggota Fraksi Golkar sebagai tersangka yang menyuruh Miryam memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Kemarin, Agus Rahardjo Ketua KPK memberi sinyal dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. (rid/den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 17 Desember 2025
27o
Kurs