Selasa, 15 September 2026

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPN Bogor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (kanan), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar (kedua kanan), dan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/9/2026), menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedelapan tersangka itu adalah mereka yang kemarin, Senin (14/9/2026), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung, Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan, termasuk hasil pemeriksaan intensif para pihak yang tertangkap.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
27o
Kurs