Minggu, 13 Juli 2025

Polda Sultra Tangkap Delapan Tersangka Pengedar Obat PCC

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi obat PCC

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap delapan pengedar obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu.

Kombes Pol Satria Adhi Permana Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara saat berikan keterangan pers mengatakan semua tersangka berjenis kelamin perempuan.

“Dua dari depapan orang tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker salah satu apotik di Kendari,” katanya seperti dilansir Antara.

Selain apoteker itu katanya, pihaknya juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan Pil Somadril dan Tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.

“Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol,” katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan obat tersebut diduga kuat menjadi pemicu terjadinya kelainan kejiwaan yang terjadi pada puluhan remaja di Kota Kendari sejak Selasa malam hingga Kamis.

“Para tersangka ini kita akan terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di pasal 197 dan pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut,” katanya. (ant/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 13 Juli 2025
25o
Kurs