Senin, 1 Desember 2025

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Produsen dan Pengedar Obat PCC

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Brigjen (pol) Rikwanto Karopenmas Divhumas Polri (kiri) dan Brigjen Eko Daniyanto (kemeja putih) Direktur Tipid Narkoba Bareskrim, menunjukkan barang bukti Pil PCC dan sejenisnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar Obat Somadril (PCC), di beberapa lokasi, dan menetapkan empat tersangka.

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial M.SAS kemudian dilanjutkan dengan penangkapan WY di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, tanggal 12 September 2017.

Dari pemeriksaan dua tersangka, diketahui obat PCC didapat dari sepasang suami istri berinisial BP dan LKW yang ditangkap di daerah Bekasi, 17 September 2017.

Sehari kemudian, Tim Tipidnarkoba Bareskrim menemukan gudang penyimpanan bahan baku Obat PCC di daerah Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Di situ, tim menemukan 4 ton bahan baku yang kalau diproses bisa jadi 8 juta butir Pil PCC.

Dari pengembangan, Tim Bareskrim menemukan gudang penyimpanan di Perum Wisma Permai, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.

Di situ, tim menemukan 1,24 juta butir Pil Zenith, 35 ribu butir Pil Carnophen, dan 100 ribu butir Dexomethorpan.

Kata Brigjen (Pol) Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, rumah di Surabaya berfungsi sebagai gudang untuk melayani pesanan Obat PCC dari wilayah timur Indonesia.

Tanggal 19 September 2017, Tim Bareskrim menemukan 2 unit ruko di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, yang jadi tempat produksi Obat PCC. Dari tempat pembuatan itu, polisi mengamankan mesin produksi dan 152 ribu butir Pil PCC.

Dari hasil pemeriksaan catatan tersangka LKW, sindikat pembuat dan pengedar Obat PCC/sejenisnya beromset Rp11 miliar selama 6 bulan beroperasi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Khusus tersangka berinisial BP juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
29o
Kurs