Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur kepala SKPD dan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penyidik KPK memanggil Siti Asiyah Kepala Sub Tata Usaha Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, sebagai saksi atas Muhammad Kabil Mubarok salah seorang tersangka, Selasa (10/10/2017).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik berupaya melengkapi keterangan saksi, untuk menyelesaikan berkas perkara empat orang tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka atas nama Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Seperti diketahui, hari Senin (4/6/2017) Satgas KPK menangkap 7 orang yang diduga terlibat praktik suap pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyita Rp150 Juta dari ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur.
Diduga, uang itu bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa 1×24 jam dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok sebagai tersangka baru. Dia diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur. (rid/dwi/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
