Selasa, 30 April 2024

Hakim Meninggal, PN Surabaya Lakukan Pembatasan Sidang Selama 14 Hari

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Google

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meniadakan sidang perdata dan mengubah jadwal serta melakukan pembatasan pada sidang pidana menyusul adanya seorang juru sita dan seorang hakim di lingkungan PN Surabaya yang meninggal dunia secara mendadak.

Martin Ginting Juru Bicara PN Surabaya mengatakan, belum diketahui secara pasti penyebab kematian keduanya. Tapi langkah ini diambil sebagai antisipasi sebab, sebelumnya ada panitera yang terpapar Covid-19 dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Maka atas perintah dari kepala Pengadilan Tinggi Jatim kepada Kepala PN Surabaya, mulai 15 Juni hingga 28 Juni, semua persidangan yg sedang berjalan,akan ditunda selama dua pekan. Kecuali perkara pidana yg masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang,” kata Martin Ginting pada Minggu, (14/6/2020).

Ginting mengatakan, setiap orang akan dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN selama 14 hari kedepan.

“Awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari,” ujarnya.

Untuk pegawai, seluruhnya akan diberlakukan Work From Home  atau bekerja dari rumah.

“Dihimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari kedepan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e-court,” pungkasnya. (bas/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs