Selasa, 15 September 2026

Polisi Tangkap Maaher At-Thuwailibi, Karena Dugaan Pelanggaran ITE

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto: Twitter @ustadzmaaher_

Bareskrim Polri menangkap SE (Soni Eranata) pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bogor, Jawa Barat. Maaher ditangkap di kediamannya pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

“ Iya sudah ditangkap, atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumahnya. Kalau ditangkap berarti ya tersangka,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Kadivhumas Polri kepada wartawan, Kamis (3/12/2920).

Usai ditangkap, kata Argo, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap SE.

Sementara, Juju Juwantara kuasa hukum Maaher menjelaskan, penangkapan kliennya didasari atas surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Menurut Juju, kliennya ditangkap diduga terkait ujara bernuansa SARA di akun twitternya.

SE diduga melanggar pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (faz/dfn/lim)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
28o
Kurs