Senin, 17 Agustus 2026

Emil Dardak Wagub Jatim Jelaskan Maksud Perjalanan Diperkenankan di Wilayah Aglomerasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Suara Surabaya

Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menjelaskan terminologi perjalanan diperkenankan di wilayah aglomerasi yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Mudik itu untuk orang yang merantau dan pulang kampung. Sedangkan perjalanan di wilayah aglomerasi ini misalnya orang Sidoarjo ke Surabaya, perjalanan lintas wilayah,” kata Emil kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Berikut penjelasan lengkap Emil Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur:

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 17 Agustus 2026
25o
Kurs