Rabu, 15 Juli 2026 | 22:00 WIB
57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diberhentikan per Kamis (30/9/2021).
Mereka dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, beserta aturan turunannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut, atau baca melalui Suarasurabaya.net