
Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Simpang empat depan Polsek Sedati arah Kwangsan MACET;
2. Simpang empat Pasar Menganti masih MACET, sudah ada Polisi di lokasi mengatur lalu lintas. (odp-hm)