Jumat, 30 Oktober 2026

Antisipasi Puncak Omicron, Dua Inmendagri Terbit

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) melalui Rapat Kabinet Terbatas Minggu (16/1/2022).

Dua inmendagri yang terbit pada Selasa (18/1/2022) itu adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Simak selengkapnya dalam infografis berikut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
34o
Kurs