Sabtu, 5 Juli 2025

Kemenkes Siap Membantu Menyelesaikan Konflik Terawan dengan IDI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tangkapan layar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau dari Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Youtube Sekretariat Presiden

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan (Menkes) mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian masalah antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Terawan Agus Putranto mantan Menkes.

Persoalan itu berawal dari keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI yang memecat Terawan dari keanggotaan organisasi profesi dokter di Tanah Air.

Dalam keterangan pers virtual, sore hari ini, Senin (28/3/2022), Budi Gunadi menegaskan, jangan sampai semua pihak menghabiskan energi karena permasalahan tersebut.

Karena, Indonesia sangat membutuhkan kerja sama seluruh elemen untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara Ikatan Dokter Indonesia dan anggota-anggotanya agar komunikasi baik, sehingga situasi yang terbangun menjadi kondusif,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI mencoret Terawan dari daftar anggota IDI, dalam forum Muktamar ke-31 IDI, yang berlangsung hari Jumat (25/3/2022), di Banda Aceh.

Salah satu alasan pemecatan Terawan, karena melakukan promosi Vaksin Nusantara untuk Covid-19. Padahal, efektivitas, khasiat dan keamanannya belum terbukti.

Sebelumnya, IDI juga sempat mempersoalkan metode cuci otak yang dipraktikkan Terawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk mengobati pasien stroke.

Dengan adanya pemberhentian dari keanggotaan IDI, Terawan Agus Putranto tidak bisa mengurus izin praktik dokter di seluruh wilayah Indonesia.(rid/dfn/ISS)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 5 Juli 2025
31o
Kurs