Mayoritas Pengakses Suara Surabaya Setuju Kendaraan Tanpa Nopol Ditilang
Kamis, 29 Januari 2026 | 19:19 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik jalan tol selama masa arus mudik Lebaran.
Akan tetapi, kepolisian memberi kelonggaran untuk sejumlah kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap. Berikut daftar kendaraan bebas ganjil genap mudik Lebaran 2022.
