Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram layanan paylater. Keputusan ini diambil pada rapat ijtima ulama MUI Jatim baru-baru ini Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim menegaskan Paylater dengan bunga dan denda tidak benar secara hukum Islam Selengkapnya, simak infografis berikut! Gimana, kalian setuju nggak?


NOW ON AIR SSFM 100
