Selasa, 30 April 2024

Kadiv Humas Polri: Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Divisi Humas Polri

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri menyebut rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dikutip Antara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (19/8) pekan lalu. Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Kalau P-19, belum ada infonya,” tambah Dedi.

Sementara itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim. “Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9/2022), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan melalui kerja sama antara JPU dengan kepolisian.

“(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi,” imbuhnya.

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa. “Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) mendatang. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf asisten rumah tangga Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs