Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden Melantik Lima Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat Periode 2022-2027

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur Tokoh Masyarakat, masa tugas 2022-2027, yang dilantik Joko Widodo Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Joko Widodo Presiden pada Rabu (7/9/2022) siang, melantik lima orang Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Unsur Tokoh Masyarakat, masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta.

Kelima orang Anggota DKPP yang dilantik masing-masing I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan Joseph Kristiadi.

Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DKPP Unsur Tokoh Masyarakat yang ditandatangani Jokowi tanggal 20 Juli 2022.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa jabatan 2020-2022.

Ratna Dewi Pettalolo mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2017-2022. Muhammad Tio Aliansyah sempat menjabat anggota KPU Lampung.

Kemudian, Heddy Lugito mantan Komisaris PT Pelindo III dan Komisaris PT Pertani tahun 2021, sekaligus Sekjen Serikat Perusahaan Pers.

Sedangkan Joseph Kristiadi berlatar peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan hingga laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 4 Oktober 2025
28o
Kurs