Khofifah Minta Penjadwalan Ulang sebagai Saksi Sidang Korupsi Hibah di PN Tipikor
Kamis, 5 Februari 2026 | 16:47 WIB
Air terjun Tumpak Sewu yang berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Foto: telapaknana.com.
Made Arya Wedanthara Kepala Disparbud Kabupaten Malang mengatakan pihaknya menuntut Pemprov Jatim mencabut penghargaan Anugerah Wisata Jatim (AWJ) 2018 yang diberikan ke Pemkab Lumajang soal air terjun Tumpak Sewu.
Indra Wulan dari Radio Tidar Sakti Batu dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (6/11/2018)melaporkan bahwa Made mengatakan pencabutan perlu dilakukan karena air terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu ada di daerah perbatasan antara Kabupaten Malang dan Lumajang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk mencabut penghargaan AWJ 2018,” katanya.
Menurut Made Arya, Coban sewu berada di daerah perbatasan dan milik bersama
Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, jadi tidak seharusnya
dimasukkan ke ajang penghargaan. (dim/rst)