Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan SP, 35 tahun, warga Jalan Kedung Cowek Surabaya, terkait kasus membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam yang tanpa dilengkapi surat izin. Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan tersangka sempat berencana melakukan aksi pencurian dengan barang bukti sajam dan alat-alat curanmor. Sebelumnya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian besi dan sepeda motor.
(Foto: Anggi suarasurabaya.net)




