Kamis, 24 September 2026

Pemerintah Berencana Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Lewat RKUHP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi RKUHP. Foto: bakumsu.or.id

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) mengatakan, ada sejumlah pasal yang bakal dihapus dari Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Antara lain, pasal pencemaran nama baik, dan pasal penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP baru akan menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” ujarnya usai rapat kabinet dengan Joko Widodo Presiden, Senin (28/11/2022), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurutnya, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi di Tanah Air.

“Karena teman-teman, terutama media massa selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Lebih lanjut, Wamenkumham menyampaikan supaya tidak terjadi disparitas, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan sejumlah penyesuaian.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama Kemenkumham masih melakukan pembahasan RKUHP.(rid/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs