Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan, kondisi burnout (kelelahan fisik maupun mental) bukan alasan bagi tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga medis untuk boleh berkomentar nirempati kepada pasien.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan komentar nirempati sejumlah tenaga kesehatan di media sosial terhadap Yusrizal Tri Chaerawan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kemudian meninggal dunia.
Wiweka Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI mengatakan, dokter wajib menjaga kesehatan fisik dan mental, termasuk mencegah risiko burnout, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Namun, kelelahan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan etika dalam memberikan pelayanan kesehatan.
“Ya mungkin dia kelelahan atau apa, tapi dalam ranah atau rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan atau praktek profesinya dia harus mampu mengedepankan etika. Itu tidak dibenarkan,” kata Wiweka di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

