Senin, 6 Juli 2026 | 21:59 WIB
Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, Senin (27/11/2017) menjelaskan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan program PAS-Final (Pengungkapan Aset Sukarela-dengan tarif Final), menghindari denda atau sanksi lebih berat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). “Manfaatkan program PAS-Final agar tidak dikenai sanksi berat. Masyarakat harus memanfaatkan ini,” kata Hestu, dalam konferensi pers dikantor Kanwil DJP Jawa Timur I.
(Foto: Totok suarasurabaya.net)




